Pasal 128 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 128
Dalam hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan tanda pengenalnya
kepada orang dari mana benda itu disita.
Demikian isi dari Pasal 128 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID