Pasal 128 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 128

Dalam hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan tanda pengenalnya kepada orang dari mana benda itu disita.

Demikian isi dari Pasal 128 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 128 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat