Pasal 1279 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1279

adalah terserah kepada si berutang untuk memilih apakah ia akan membayar utang kepada yang satu atau kepada yang lainnya diantara orang-orang yang berpiutang, selama ia belum digugat oleh salah satu.

Meskipun demikian pembebasan yang diberikan oleh salah satu orang berpiutang dalam suatu perikatan tanggung menanggung, tak dapat membebaskan si berutang untuk selebihnya dari bagian orang yang berpiutang tersebut.

Demikian isi dari Pasal 1279 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1279 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat