Pasal 127 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 127

(1) Barang siapa dalam masa perang menjalankan tipu muslihat dalam
penyerahan barang-barang keperluan Angkatan Laut atau Angkatan Darat,
diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama barang siapa diserahi mengawasi
penyerahan barang-barang, membiarkan tipu muslihat itu.

Demikian isi dari Pasal 127 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 127 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat