Pasal 127 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 127

(1) Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan.

(2) Dalam hal ini penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu tidak meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan berlangsung.

Demikian isi dari Pasal 127 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Untuk informasi konsultasi dan mengundang kami, silahkan hub no WA (hanya pesan) : 0811-2881-257

Sumber : Pasal 127 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat