Pasal 1269 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1269

Apa yang harus dibayar pada suatu waktu yang ditetukan tidak dapat ditagih sebelum waktu itu datang; tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu datang, tak dapat diminta kembali.

Demikian isi dari Pasal 1269 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1269 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat