Pasal 126 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 126
Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun barang siapa dalam
masa perang, tidak dengan maksud membantu musuh atau merugikan negara
sehingga menguntungkan musuh, negan sengaja:
1. memberikan pondokan kepada mata-mata musuh, menyembunyikannya atau
membantunya melarikan diri;
2. menggerakkan atau memperlancar pelarian (desersi) prajurit yang bertugas
untuk negara.
Demikian isi dari Pasal 126 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID