Pasal 1255 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1255
Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, tidak membuat perikatan yang digantungkan padanya, tak berdaya.
Demikian isi dari Pasal 1255 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID