Pasal 1254 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1254

Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang bertentangan dengan kesusilaan baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang2, adalah batal, dan berakibat bahwa persetujuan yang digantungkan padanya, tak-bercaya

Demikian isi dari Pasal 1254 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1254 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat