Pasal 1251 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1251

Bunga uang pokok yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga, baik karena suatu
permohonan di muka Pengadilan, maupun karena suatu persetujuan yang khusus, asal saja
permintaan atau persetujuan tersebut adalah mengenai bunga yang harus dibayar untuk satu
tahun.

Demikian isi dari Pasal 1251 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1251 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat