Pasal 125 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 125

Bila si suami tidak ada, atau berada dalam keadaan tidak mungkin untuk menyatakan
kehendaknya, sedangkan hal ini dibutuhkan segera, maka si isteri boleh mengikatkan atau
memindahtangankan barang-barang dan harta bersama itu, setelah dikuasakan untuk itu oleh
Pengadilan Negeri

Demikian isi dari Pasal 125 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 125 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat