Pasal 125 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 125
Bila si suami tidak ada, atau berada dalam keadaan tidak mungkin untuk menyatakan
kehendaknya, sedangkan hal ini dibutuhkan segera, maka si isteri boleh mengikatkan atau
memindahtangankan barang-barang dan harta bersama itu, setelah dikuasakan untuk itu oleh
Pengadilan Negeri
Demikian isi dari Pasal 125 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID