Pasal 125 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
PasaI 125
Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan rumah terlebih dahulu menunjukkan tanda
pengenalnya kepada tersangka atau keluarganya, selanjutnya berlaku ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam PasaI 33 dan Pasal 34.
Demikian isi dari Pasal 125 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID