Pasal 1249 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1249
Jika dalam suatu perikatan ditentukan bahwa pihak yang lalai memenuhinya harus membayar
suatu jumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian, maka kepada pihak lain-lain tak boleh
diberikan suatu jumlah yang lebih ataupun yang kurang dari jumlah itu.
Demikian isi dari Pasal 1249 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID