Pasal 1248 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1248

Bahkan jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya debitur, maka
penggantian biaya, kerugian dan bunga, yang menyebabkan kreditur menderita kerugian dan
kehilangan keuntungan, hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat langsung dari tidak
dilaksanakannya perikatan itu.

Demikian isi dari Pasal 1248 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1248 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat