Pasal 1247 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1247 

Debitur hanya diwajibkan mengganti biaya, kerugian dan bunga, yang diharap atau sedianya dapat diduga pada waktu perikatan diadakan, kecuali jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya yang dilakukannya.

Demikian isi dari Pasal 1247 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1247 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat