Pasal 1246 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1246

Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah
dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian
dan perubahan yang disebut di bawah ini.

Demikian isi dari Pasal 1246 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1246 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat