Pasal 1245 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1245

Tidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena
hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu
yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

Demikian isi dari Pasal 1245 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1245 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat