Pasal 1240 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1240

Dalam pada itu si berpiutang adalah berhak menuntut akan penghapusan segala sesuatu yang telah dibuat berlawanan dengan perikatan, dan bolehlah ia minta supaya dikuasakan oleh Hakim untuk menyuruh menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat tadi atas biaya si berutang; dengan tak mengurangi hak menuntut penggantian biaya, rugi dan bunga jika ada alas an untuk itu.

Demikian isi dari Pasal 1240 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1240 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat