Pasal 123 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 123
Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban
para ahli waris dan yang meninggal itu
Demikian isi dari Pasal 123 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID