Pasal 123 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 123

Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban
para ahli waris dan yang meninggal itu

Demikian isi dari Pasal 123 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 123 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat