Pasal 123 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 123

Seorang warga negara Indonesia yang dengan suka rela masuk tentara negara
asing, pada hal ia mengetahui bahwa negara itu sedang perang dengan negara
Indonesaia, atau akan menghadapi perang dengan Indonesia, diancam dalam
hal terakhir jika pecah perang, denga pidana penjara paling lama lima belas
tahun.

Demikian isi dari Pasal 123 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 123 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat