Pasal 122 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 122

Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun :
1. barang siapa dalam masa perang yang tidak menyangkut Indonesia, dengan
sengaja melakukan perbuatan yang membahayakan kenetralan negara, atau
dengan sengaja melanggar suatu aturan yang dikeluarkan dan diumumkan
oleh pemerintah, khusus untuk mempertahankan kenbetralan tersebut;
2. barang siapa dalam masa perang dengan sengaja melanggar aturan yang
dikeluarkan dan diumumkan oleh pemerintah guna keselamatan negara.

Demikian isi dari Pasal 122 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 122 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat