Pasal 122 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 122
Dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan itu dijalankan
dan harus mulai diperiksa oleh penyidik.
Demikian isi dari Pasal 122 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID