Pasal 121 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 121

Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara yang diberi tanggal
dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut waktu, tempat dan
keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal dari tersangka dan
atau saksi, keterangan mereka, catatan mengenai akta dan atau benda serta segala sesuatu
yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara.

Demikian isi dari Pasal 121 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 121 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat