Pasal 120 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 120

Berkenaan dengan soal keuntungan, maka harta bersama itu meliputi barang-barang bergerak dan barang-barang tak bergerak suami isteri itu, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, juga barang-barang yang mereka peroleh secara cuma-cuma, kecuali bila dalam hal terakhir ini yang mewariskan atau yang menghibahkan menentukan kebalikannya dengan tegas.

Demikian isi dari Pasal 120 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 120 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat