Pasal 120 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 120

Jika kejahatan tersebut pasal 113, 115, 117, 118, 119 dilakukan dengan akal
curang seperti penyesatan, menyamakan, pemakaian nama atau kedudukan palsu, atau dengan menawarkan atau menerima, membayangkan atau
menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apapun juga, atau
dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, maka pidana hilang
kemerdekaan dapat diperberat lipat dua.

Demikian isi dari Pasal 120 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 120 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat