Pasal 12 KUHAP (Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana)
Pasal 12
Penyidik pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada penyidik,
kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada
penuntut umum.
Demikian isi dari pasal 12 KUHAP, semoga bermanfaat. Terimakasih.