Pasal 119 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 119

Sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antarà suami isteri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami isteri.

Demikian isi dari Pasal 119 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 119 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat