Pasal 119 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 119

Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya berdiam atau
bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang menjalankan penyidikan, pemeriksaan
terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada penyidik di tempat kediaman
atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut.

Demikian isi dari Pasal 119 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 119 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat