Pasal 118 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 118
Isteri dapat membuat wasiat tanpa izin suami.
Demikian isi dari Pasal 118 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID
Sumber : Pasal 118 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)