Pasal 118 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 118
Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda sembilan
ribu rupiah, barang siapa tanpa wenang, sengaja membuat, mengumpulkan,
mempunyai, menyimpan, menyembunyikan atau petunjuk-petunjuk lain
mengenai sesuatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan tentara.
Demikian isi dari Pasal 118 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID