Pasal 116 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 116

Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana diamksud dalam
pasal 113 dan 115, diancam dengan pidana penjara paling lama satu atahun.

Demikian isi dari Pasal 116 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 116 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat