Pasal 1150 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1150
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang dijelaskan diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya ; dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelematkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan.
Demikian isi dari Pasal 1150 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID