Pasal 115 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 115
(1) Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka penasihat hukum
dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat serta mendengar pemeriksaan.
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasihat hukum dapat hadir dengan cara
melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap tersangka
Demikian isi dari Pasal 115 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID