Pasal 1136 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1136 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Semua orang berpiutang yang tingkatnya sama, dibayar menurut keseimbangan.

Demikian isi dari Pasal 1136 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1136 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat