Pasal 1136 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1136 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Semua orang berpiutang yang tingkatnya sama, dibayar menurut keseimbangan.
Demikian isi dari Pasal 1136 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID