Pasal 1132 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 1132 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Kebendaan tersebut menjadi jaminan bersama-sama bagi semua orang yang mengutangkan padanya; pendapatan penjualan benda-benda  itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar-kecilnya piutang masing-masing, kecuali apabila di antara para berpiutang itu ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan.

Demikian isi dari Pasal 1132 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 1132 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat