Pasal 113 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 113

Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa
ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, penyidik itu datang ke
tempat kediamannya.

Demikian isi dari Pasal 113 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 113 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat