Pasal 112 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 112

Bila suami menolak memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta, atau menolak tampil
di Pengadilan, maka si isteri boleh memohon kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggi
mereka bersama supaya dikuasakan untuk itu.

Demikian isi dari Pasal 112 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 112 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat