Pasal 112 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahuinya bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Demikian isi dari Pasal 112 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID