Pasal 1113 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1113
Untuk mempertimbangkan apakah seorang telah dirugikan, maka semua barang harus ditaksir menurut harganya pada waktu dilakukan pemisahan
Demikian isi dari Pasal 1113 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID