Pasal 111 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 111
Bantuan suami tidak diperlukan:
1. bila si isteri dituntut dalam perkara pidana;
2. dalam perkara perceraian, pisah meja dan ranjang, atau pemisahan harta.
Demikian isi dari Pasal 111 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID