Pasal 111 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 111

(1) Barang siapa mengadakan hubungan dengan negara asing dengan maksud menggerakkannya untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara, memperkuat niat mereka, menjanjikan bantuan atau membantu mempersiapkan mereka untuk melakukan perbuatann permufakatan atua perang terhadap negara, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(2) Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atua pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Demikian isi dari Pasal 111 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 111 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat