Pasal 111 bis KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Pasal 111 bis
(1) Dengan pidana penjara paling lama enam tahun diancam:
1. barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang
berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakan
orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar
atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah, untuk
memperkuat niat orang atau badan itu atua menjanjikan atau memberi
bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar
atau menggerakkan penggulingan pemerintah;
2. barang siapa memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan untuk
memberi bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar atau
menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau
ada alasan kuat untuk memnduga bahwa benda tersebut akan
dipergunakan untuk perbuatan tersebut;
3. orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu
benda yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan material
dalam mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan
pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut
atau benda itu atau barang lainsebagai penggantinya, dimaksudkan
dengan tujuan tersebut atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan itu
oleh orang atau benda yang berkedudukan di luar Indonesia.
(2) Benda-benda yang dengan mana atau yang ada hubungan dengan ayat 1 ke-2
dan ke-3 yang dipakai untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
Demikian isi dari Pasal 111 bis KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID