Pasal 1103 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1103
Seorang waris yang karena suatu hipotik telah melunasi utang bersama hingga melebihi bagiannya sendiri dalam warisan, dapat menuntut kembali dari para kawannya-waris apa yang oleh mereka masing – masing sedianya harus dibayar.
Demikian isi dari Pasal 1103 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID