Pasal 1101 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
Pasal 1101
Kewajiban melakukan pembayaran tersebut dipikul secara perseorangan, dan Masing-masing menurut jumlah besarnya bagiannya, satu dan lain dengan tidak mengurangi hak – hak para berpiutang atas seluruh hərta-peninggalan selama harta itu belum terbagi, dan tidak mengurangi pula hak’ para berpiutang hipotik.
Demikian isi dari Pasal 1101 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID