Pasal 11 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

 

Pasal 11

Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.

Demikian isi dari Pasal 11 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 11 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat