Pasal 11 KUHAP (Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana)

 

Pasal 11

Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik.

Demikian isi dari pasal 11 KUHAP, semoga bermanfaat. Terimakasih.

Sumber : Pasal 11 KUHAP (Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat