Pasal 11 KUHAP (Kitab Undang-Undang Acara Hukum Pidana)
Pasal 11
Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari penyidik.
Demikian isi dari pasal 11 KUHAP, semoga bermanfaat. Terimakasih.