Pasal 109 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 109

Mengenai perbuatan atau perjanjian, yang dibuat oleh seorang isteri karena apa saja yang
menyangkut perbelanjaan rumah tangga biasa dan sehari-hari, juga mengenai perjanjian
perburuhan yang diadakan olehnya sebagai majikan untuk keperluan rumah tangga, undangundang menganggap bahwa ia telah mendapat persetujuan dan suaminya.

Demikian isi dari Pasal 109 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 109 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat