Pasal 108 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Pasal 108

Seorang isteri, sekalipun ia kawin di luar harta bersama, atau dengan harta benda terpisah,
tidak dapat menghibahkan, memindahtangankan, menggadaikan, memperoleh apa pun, baik
secara cuma-cuma maupun dengan beban, tanpa bantuan suami dalam akta atau izin tertulis.
Sekalipun suami telah memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta atau perjanjian
tertentu, si isteri tidaklah berwenang untuk menerima pembayaran apa pun, atau memberi
pembebasan untuk itu tanpa izin tegas dari suami.

Demikian isi dari Pasal 108 KUHPerdata diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 108 KUHPerdata (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)

Anda mungkin juga berminat