Pasal 108 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 108

(1) Barang siapa bersalah karena pemberontakan, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima belas tahun:
1. orang yang melawan pemerintah Indonesia dengan senjata;
2. orang yang dengan maksud melawan Pemerintah Indonesia menyerbu
bersama-sama atau menggabungkan diri pada gerombolan yang
melawan Pemerintah dengan senjata.
(2) Para pemimpin dan para pengatur pemberontakan diancam dengan
penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua
puluh tahun.

Demikian isi dari Pasal 108 KUHP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 108 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Anda mungkin juga berminat