Pasal 105 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.

Demikian isi dari Pasal 105 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID

Sumber : Pasal 105 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

Anda mungkin juga berminat