Pasal 105 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan diberi petunjuk oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Demikian isi dari Pasal 105 KUHAP diatas, semoga menjadi informasi bermanfaat bagi kita semua. Salam Yuridis.ID